Polres Madiun Kota Buka Hotline Pengaduan Masyarakat

    Polres Madiun Kota Buka Hotline Pengaduan Masyarakat

    KOTA MADIUN - Polres Madiun Kota membuka Hotline pengaduan bagi masyarakat di nomor telephon yang bisa dihubungi yakni 110 dan 0823-3401-6609.

    Program Hotline pengaduan ini bertujuan untuk kecepatan, ketepatan terhadap pelayanan yang diberikan Polri kepada masyarakat, dengan nomor telepon tersebut, masyarakat bisa langsung menghubungi telephone  yang tersambung dengan Hotline tersebut.

    Kapolres Madiun AKBP Agus Dwi Suryanto, SIK., MH. mengungkapkan, "Bahwa kami Kepolisian membuka ruang bagi masyarakat di Kota Madiun yang membutuhkan atau akan memberikan informasi kepolisian dan pengaduan masyarakat, bisa terkait tindak pidana atau terkait pelayanan Polres Madiun Kota untuk segera mendapatkan pelayanan yang maksimal. Kami Polri siap membantu masyarakat dengan menghubungi nomor Hotline yang telah dibuka.

    “Ini adalah tindak lanjut dari salah satu perwujudan program Presisi bapak Kapolri dalam membantu masyarakat terkait pelayanan Polri atau informasi yang perlu disampaikan kepada Kapolres, ” kata Kapolres Madiun Kota, AKBP Agus Dwi Suryanto , Rabu (7/6/2023).

    Ditambahkan AKBP Agus Dwi Suryanto, peran masyarakat ini sangat penting untuk melaporkan ke Polres Madiun Kota. Jika akan terjadi atau sudah terjadi tindak pidana, sehingga informasi yang diberikan oleh masyarakat nantinya segera kami tindaklanjuti.

    “Informasi dari masyarakat dengan menghubungi hotline kami ini sangat penting, sehingga Polres Madiun Kota bisa segera turun tangan memberikan pelayanan maupun mengungkap kasus tersebut, ” jelas Kapolres.

    "Harapannya wilayah hukum Polres Madiun Kota ini menjadi kota yang aman dan damai, "pungkasnya. (Hms)

    kota madiun
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Kapolres Madiun Kota Pantau Langsung Pengamanan...

    Artikel Berikutnya

    Kesibukan Dinas Bripka Joko Kris Bukan Penghalang...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami