Polres Madiun Kota Beri Latihan Fungsi Teknis Samapta kepada Personil 

    Polres Madiun Kota Beri Latihan Fungsi Teknis Samapta kepada Personil 

    KOTA MADIUN : Polres Madiun Kota memberikan pelatihan fungsi teknis Samapta kepada para personil dilaksanakan di Gedung Sunaryo Polres Madiun Kota, Senin (15/5/2023). 

    Dalam latihan fungsi tehnis Samapta tersebut dihadiri Kasat Samapta AKP Nuryadi, S.H., sebagai narasumber, didampingi Plt. Kasubbag Watpers IPTU Bob Sadina, KBO Samapta IPTU Bambang Wicaksono dan Kanit Turjawali IPDA Widodo berikut peserta sejumlah 86 personil Polres Madiun Kota.

    Adapun materi yang diberikan yaitu pengaturan, pengawalan, penjagaan, patroli, dalmas, negoisasi, pengamanan TPTKP, penindakan Tipiring dan Pam Obvit. 

    Kapolres Madiun Kota AKBP Agus Dwi Suryanto, S.I.K., M.H., melalui Kasat Samapta Polres Madiun Kota AKP Nuryadi, S.H. mengatakan bahwa fungsi Samapta merupakan fungsi kepolisian yang bersifat preventif, dalam rangka Harkamtibmas sebagaimana Tugas Pokok Polri yang tercantum dalam Undang - Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

    “Yang memerlukan keahlian dan keterampilan khusus, yang telah dikembangkan lagi mengingat tugas masing-masing yang tergabung dalam fungsi samapta perlu menyesuaikan dengan tuntutan perkembangan masyarakat, ” kata Nuryadi. 

    Yang mana kegiatan ini bertujuan untuk memberikan petunjuk dan teknis Fungsi Samapta dalam melaksanakan tugas pengaturan, penjagaan, pengawalan dan patroli, pengendalian massa (dalmas), negosiasi, serta pengayoman dan pelayanan masyarakat.

    “Pelatihan Fungsi Teknis dan pembinaan ini juga bertujuan meningkatkan pengetahuan para anggota Polres Madiun Kota terutama tentang fungsi teknis kepolisian, salah satunya fungsi Samapta sehingga dapat diaplikasikan jika ada permasalahan di lapangan, ” jelasnya. 

    "Maka dari itu pelatihan ini bisa dijadikan bekal tugas di lapangan, apabila setiap ada kejadian perlu adanya kehadiran anggota Polri, agar kita dapat melakukan pelayanan dan tindakan kepolisian, mulai dari pengamanan TKP, Olah TKP, menolong korban, mencatat keterangan saksi-saksi, mengumpulkan/menyita barang bukti, mengamankan pelaku, "Pungkasnya. (**)

    kota madiun
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Polisi Amankan Kegiatan Peringatan Hari...

    Artikel Berikutnya

    Perkuat Sinergitas Kapolres Madiun Kota...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami