Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2023, Satresnarkoba Polres Madiun Kota Amankan Pengedar dan Puluhan gram Sabu

    Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2023, Satresnarkoba Polres Madiun Kota Amankan Pengedar dan Puluhan gram Sabu

    KOTA MADIUN  - Satresnarkoba Polres Madiun Kota jajaran Polda Jatim yang tergabung dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2023 berhasil mengamankan pengedar Narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat total 61, 15  gram ( enam puluh satu koma lima belas ).

    Pelaku berhasil diamankan petugas pada hari Kamis (17/08) pukul 14.15 WIB di Jalan Sembada Mulya Sari Kelurahan Rejomulyo Kecamatan Kartoharjo Kota Madiun dengan barang bukti berupa 18 (delapan belas) kantong plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu siap edar.

    Kapolres Madiun Kota AKBP Agus Dwi Suryanto SIK., MH., melalui Kasat Resnarkoba AKP Eka Supriyadi, SH. mengatakan, "Benar dalam Operasi Tumpas Narkoba ini kita telah menangkap seorang pengedar atas nama terlapor berinisial R alias PL laki laki (42) tahun yang berdomisili di Perumahan Pilangrejo Permai Kecamatan Wungu Kabupaten Madiun ditangkap oleh petugas di pinggir jalan tepatnya di Jalan Sembada Mulya pukul 14.15 WIB ketika sebelumnya dilakukan pengintaian dan  pengejaran oleh petugas.

    "Sebelumnya si terlapor ini berperan sebagai pengedar dan menaruh satu gulungan tali rafia warna hitam yang diduga narkotika jenis sabu di Jalan Usada Sari Rejomulyo agar diambil oleh orang lain sebanyak 18 ( delapan belas ) sabu siap edar, jelasnya, Selasa (22/08)

    Petugas kemudian melakukan pengembangan dan penyelidikan terhadap pelaku dan diketemukan lagi sebanyak 23 (dua puluh tiga) kantong plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu dirumahnya di Perumahan Pilangrejo Permai Kecamatan Wungu Kabupaten Madiun, tambahnya.

    Untuk pasal yang dipersangkakan terhadap pelaku adalah Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika yang  menyebutkan, ‘Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman *beratnya 5 (lima) gram, pelaku pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun* dan dipidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga), pungkas AKP Eka Supriyadi. (Hms)

    kota madiun
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Berawal dari Lahan Tidur, Pamen TNI AD ini...

    Artikel Berikutnya

    Tim Biro Logistik Polda Jatim Lakukan Supervisi...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami