Manfaatkan Jumat Curhat, Satlantas Tampung Masukan  Karyawan Distributor PT. Yakult Madiun 

    Manfaatkan Jumat Curhat, Satlantas Tampung Masukan  Karyawan Distributor PT. Yakult Madiun 

    KOTA MADIUN - Sekitar 35 Karyawan dan Supervisor PT. Yakult Madiun antusias mengikuti kegiatan jumat curhat yang digelar Polres Madiun Kota di kantor Distributor PT.  Yakult Jalan Raya Solo Nomor 222 Kelurahan Kincang Wetan, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun pada Jumat (12/05/2023) pagi.

    Dengan suasana yang hangat dan akrab  pertanyaan dan masukan tentang pelayanan kepolisian maupun keluhan diutarakan langsung oleh Karyawan dan Supervisor PT. Yakult Madiun dengan dipandu moderator dari  Kanit Kamsel Satlantas Ipda Widada dan Iptu Supriyanto selaku Kasihumas Polres Madiun Kota.

    Seperti yang diutarakan oleh saudara Ndaru salah satu karyawan bertanya "apakah ada spesifikasi dari knalpot brong dan apakah bisa alamat SIM B Magetan  bisa diperpanjangan di Polres Madiun Kota.

    Terkait knalpot brong Kanit Kamsel mengatakan sesuai standartnya adalah knalpot motor yang pertama dari pabrik apabila dirubah dan menimbulkan suara bising berarti masuk dalam jenis knalpot brong artinya merubah atau memodifikasi motor tidak sesuai standart pabrikan."jelas Ipda Widada.

    Lanjutnya perpanjangan SIM B1 dilaksanakan di Polres yang mengeluarkan artinya sesuai alamat yang tertera pada SIM tersebut, "pungkasnya.

    Terakhir Ipda Widada menghimbau agar karyawan dan pengemudi disini tetap tertib berlalu lintas, ini semua demi keselamatan berkendara, selain itu dengan masukan - masukan tadi akan segera ditindaklanjuti sehingga pelayanan kepolisian khususnya Satlantas bisa lebih maksimal "imbuhnya. 

    Sebelum kegiatan ditutup Kanit Kamsel Ipda Widada membagikan sarana kontak kepada perwakilan peserta berupa pemberian Helm, Jaket dan Kaos. (hms).

    kota madiun
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Danrem 081/DSJ Hadiri Kenal Pamit Kapolres...

    Artikel Berikutnya

    Antisipasi Pendaftaran Caleg ke KPU, Polres...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami